Kopi tersebut telah terkenal sejak abad ke 17 dan mempunyai keunggulan spesifik lokasi
dengan mutu yang bagus, citarasa kopi enak, rasa manis (sweetness), floral dan Fragrancess sangat kuat.
Penyerahan sertifikat IG tersebut dilaksanakan tanggal 19 Februari 2013 di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kopi specialty Kalosi Enrekang yang tumbuh di ketinggian optimal 1100-1200m dpl dengan jenis tanah yang berkapur (lixisol padzolik) telah menghasilkan kopi dengan berbagai keunggulan tersebut dan merupakan asset yang dimiliki Indonesia serta harus diberikan perlindungan hukum. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, maka akan lebih berdaya saing, aksesibilitas yang lebih besar di pasar dunia serta lebih meningkatkan nilai tambah bagi petani dan masyarakat disekitarnya.
Sebagai informasi, aturan perlindungan atas IG sudah ada sejak Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merk. Perlindungan tersebut baru dapat dioperasionalkan setelah ditetapkannya PP No.51 Th.2007 tentang IG tanggal 24 september 2007. Amanat tentang wilayah konservasi IG juga terdapat dalam pasal 24 UU Perkebunan No.18 Th. 2004 dan ditetapkan melalui PP No.31 Th. 2009 tentang perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi.
Dengan diserahkannya sertifikat IG kopi Arabika Enrekang berarti Kabupaten Enrekang mempunyai hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama Kalosi Enrekang untuk barang kopi.
Sekilas historis dan tindak lanjut pengembangan.
Kopi Kalosi di Enrekang mulai ditanam sekitar abad ke-17. Kopi tersebut sangat digemari terutama di Jepang, Amerika Serikat dan Jerman. Pada kontes kopi specialty Indonesia I tahun 2008 yang diselenggarakan oleh AEKI, Kopi Arabika Enrekang meraih juara 1 dan 2 serta meraih piala bergilir nasional kopi specialty.
Petani kopi Enrekang mendapatkan transfer ilmu pengetahuan melalui pembinaan dari berbagai lembaga terkait. Pembinaan tersebut diawali melalui Proyek Rehabilitasi dan Peremajaan Tanaman Ekspor (PRPTE) tahun 1980, kemudian serangkaian pembinaan lainnya antara lain melalui proyek pembinaan pengembangan lahan kering Sulawesi tahun 1997 dan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) tahun 2003.
Adanya keunggulan iklim, geografis, kearifan lokal, dukungan pemerintah pusat serta dukungan dari pemerintah daerah yang begitu kuat, telah mampu mengangkat citra kopi Enrekang yang siap bersaing, menembus pasar yang lebih luas dan nilai tambah yang lebih besar. Dengan demikian, pendapatan dan kesejahteraan petani kopi Kalosi Enrekang akan semakin meningkat.
Untuk mempercepat tercapainya hal tersebut, bahkan telah diagendakan lelang kopi kalosi bertaraf internasional secara berkala setiap tahun oleh Masyarakat Perlindungan Kopi Enrekang (MPKE).
Dari sisi lain tindak lanjut yang harus dilaksanakan adalah upaya peningkatan produktivitas dan mutu produksi secara tersistematik, terintegrasi dan berkelanjutan, serta dalam tatanan dan pendekatan Kawasan Sentra Produksi (Cluster). Operasioanlisasi kegiatan di lapangan didasarkan pada kondisi spesifik lokasi dan sesuai kebutuhan dalam ruang lingkup rehabilitasi, peremajaan, intensifikasi maupun perluasan wilayah potensial. (A).
0 comments:
Post a Comment